DASAR HUKUM KARANG TARUNA



Semoga dengan ini kalian bisa memahami tentang karang taruna.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”).Saya hanya mengambil beberapa dasar hukum dari sana.

Berikut adalah dasar-dasar hukum yang paling mencolok.

Karang taruna berada di daerah desa atau kelurahan Indonesia Seperti yang berada di pasal 4 Permensos 77/2010, kedudukan karang taruna berada di desa atau kelurahan negara Republik Indonesia

Karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan Seperti yang terungkap pada pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”),
Karang taruna adalah lembaga yang ada atas kesadaran dan rasa tanggung jawab warga kepada masyarakatnya.
Karang taruna sebagai tempat para generasi muda melakukan bakti sosial kepada warganya agar dekat dengan kehidupan yang sejahtera.

 

Fungsi karang taruna adalah sebagai pensejahtera kehidupan sosial. Fungsi karang taruna secara lengkap diutarakan pada pasal 6 Permensos 77/2010. Di sana dengan jelas tertera, fungsi karang taruna ingin agar warganya sejahtera.

Anggota karang taruna berusia mulai dari 11 sampai 45 tahun Dasar hukumnya ada di dalam pasal 4 Permensos 77/2010. Disebutkan pula, anggota karang taruna harus diperlakukan dengan cara yang sama.


Tidak boleh membeda-bedakan ras dan suka, setiap anggota harus diperlakukan secara adil.

Pengurus karang taruna harus berumur 17 sampai 45 tahun, tidak boleh lebih.
Selain itu, pengurus karang taruna dipilih secara musyawarah oleh warga karang taruna. Hal itu seperti dijelaskan pada pasal 6 Permensos 77/2010.

Berasal darimana keuangan karang taruna diperoleh?

Dalam pasal 10 Permensos 77/2010, pendapatan bisa diperoleh dari iuran khusus para anggota, sumbangan dari masyarakat tanpa ada paksaan, penghasilan dari usaha yang karang taruna ciptakan sendiri, subsidi dari pemerintah dan pendapatan lainyang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Karang taruna bisa memiliki lambang

Di bab XII pasal 13 Permensos 77/2010 tentang identitas, tiap karang taruna bisa memiliki lambang sendiri-sendiri.
Lambang itu bisa meliputi bendera, panji, lagu mars dan hymne.
Identitas yang sudah sah ditetapkan, tidak bisa diubah kecuali sudah mendapatkan izin dari menteri sosial.

Itulah penjelasan tentang karang taruna

Semoga bermanfaat untuk kita semuanya.